Dalam ajaran Islam dikenal dengan dua jenis akhlak, yaitu akhlak terpuji atau disebut dengan akhlak Mahmudah dan akhlak tercela yang disebut dengan akhlak Madzmumah. Akhlak terpuji merupakan akhlak yang sesuai dengan nilai-nilai keislaman dan harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Adapun akhlak tercela merupakan akhlak yang bertentangan dengan ajaran Islam. Akhlak tercela lahir dari ketidakmampuan seseorang untuk mengendalikan hawa nafsu dan melawan godaan setan, sehingga berbuat Sesuka Hati tanpa memperhatikan norma yang berlaku. Diantara akhlak tercela yang harus dihindari oleh seorang muslim adalah terlibat dalam perkelahian pelajar, minum-minuman dan penyalahgunaan narkoba.
Perkelahian antar
pelajar
a.
Pengertian
Perkelahiran antar pelajar atau biasa
disebut dengan "tawuran" yaitu suatu pertengkaran atau perkelahian
yang biasanya dilakukan secara beramai-ramai dengan melibatkan banyak pelajar
dari dua kelompok yang berbeda atau lebih.
b.
Faktor
penyebab Perkelahian antar pelajar
Penyebab perkelahiran antar pelajar
biasanya karena hal-hal kecil, seperti tidak sengaja bersimpan fisik atau
bahkan hanya karena saling menatap. Hal ini karena sebagian pelajar terkadang
belum mampu mengatasi persoalan yang dihadapinya secara bijak dan tidak dapat cara
untuk mengendalikan diri secara benar.
Selain faktor dalam diri pelajar, ada
juga faktor yang berasal dari luar, contohnya adalah faktor keluarga, faktor
sekolah dan faktor lingkungan di masyarakat. Salah satu faktor yang sering kali
melatarbelakangi terjadinya perkelahian antar pelajar adalah rasa dendam antar
sekolah yang sudah turun temurun dan sulit dihilangkan.
Kemajuan teknologi juga bisa menjadi
penyebab terjadinya perkelahian antar pelajar, kemudahan mengakses berbagai
informasi, termasuk tayangan kriminal atau video game yang mengandung kekerasan
dapat berpengaruh buruk pada seorang pelajar jika tidak diberi pemahaman yang
tepat.
c.
Larangan
berkelahi dan bermusuhan
Dalam ajaran Islam, perkelahian pelajar merupakan
akhlak Madzmumah yang hukumnya haram dan dosa untuk dilakukan. Perkelahian
antar pelajar dapat menyakiti pihak lawan, baik dengan kata-kata maupun dengan
tangan.Allah SWT melarang hal tersebut melalui firman-Nya QS . Al-Ahzab 33 : 58
" Orang-orang
yang menyakiti mukminin dan mukminat, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat,
sungguh mereka telah menanggung kebohongan dan dosa yang nyata."
Dalam hadits yang
diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud RA, Rasulullah SAW bersabda : " mencaci maki
seorang muslim adalah suatu kefasikan, sedang memerangi dan membunuhnya adalah
kekufuran" (HR. Bukhari-Muslim)
Jadi, sebagai orang yang beriman harus menghindari
perkelahian antar pelajar karena akan mendapat hukuman yang berat baik di dunia
maupun di akhirat.
d.
Dampak dari
Perkelahian antar pelajar
1. Seseorang
yang terlibat perkelahian pelajar akan mengalami ketakutan dan rasa was-was
tiap hari.
2. Perkelahian
pelajar mengakibatkan cedera bahkan berujung pada kematian.
3. Apabila
terjadi kematian, maka kematian tersebut termasuk kategori kematian yang
sia-sia.
4. Mendatangkan
kesulitan bagi orang lain, yaitu bagi orang tua, pihak sekolah dan masyarakat
pada umumnya.
5. Menyebabkan
kerusakan sarana- sarana kepentingan umum.
6. Menyebabkan
proses belajar mengajar terganggu.
7. Mengikis
nilai-nilai toleransi dan perdamaian.
8. Mendapat
kesengsaraan baik di dunia maupun di akhirat.
e.
Solusi
menghadapi Perkelahian antar pelajar
Untuk
mencegah terjadinya perkelahian antar pelajar perlu tindakan preventif,
represif dan kuratif.
1.
Tindakan
preventif yaitu tindakan yang dilakukan untuk mencegah Perkelahian antar
pelajar, seperti:
a) menjadikan
agama sebagai pegangan hidup untuk beramal sholeh dan berakhlakul karimah.
b) memanfaatkan
waktu dengan hal-hal yang pus bersifat positif.
c) menumbuhkan
empati dalam diri dengan saling menyayangi terhadap orang lain.
d) menghindari
tayangan dengan materi kekerasan.
e) menghilangkan
rasa dendam yang tiada akhir.
2.
Upaya represif
: Yaitu memberikan sanksi kepada yang terlibat dalam perkelahian dengan
menerapkan hukum yang berlaku untuk efek jera.
3. Tindakan kuratif : Yaitu tindakan yang dilakukan setelah terjadinya penyimpangan dengan memberi pendampingan dan pembinaan untuk dapat kembali ke jalan yang benar.
Kontributor : Mochamad Amin, S.PdI.
0 komentar:
Posting Komentar