A. Pengertian Mawaris
Adalah ilmu yang membahas tentang pembagian harta warisan setelah seseorang meninggal dunia. Ilmu ini sangat penting dalam Islam karena bertujuan untuk menjaga keadilan dalam pembagian harta dan mencegah terjadinya perselisihan di antara ahli waris.
B. Hukum Waris dalam Islam
Hukum waris dalam Islam wajib dijalankan dan memiliki dasar dari Al-Qur'an, Hadis, dan ijma’ ulama.
Dalil dari Al-Qur'an:
- QS. An-Nisa' ayat 11-12: Ayat ini menjelaskan tentang pembagian warisan bagi anak-anak, orang tua, suami, istri, dan kerabat lainnya.
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan..." (QS. An-Nisa' 4:11).
- QS. An-Nisa' ayat 11-12: Ayat ini menjelaskan tentang pembagian warisan bagi anak-anak, orang tua, suami, istri, dan kerabat lainnya.
Dalil dari Hadis:
- Rasulullah SAW bersabda:
"Berikanlah hak-hak kepada pemiliknya (yakni ahli waris), maka sisanya untuk laki-laki yang lebih dekat (kekerabatannya)." (HR. Bukhari dan Muslim).
- Rasulullah SAW bersabda:
Ijma’ Ulama: Para ulama sepakat bahwa pembagian warisan adalah bagian dari hukum Islam yang harus ditegakkan karena telah dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur'an dan Hadis.
C. Rukun Waris
Untuk terjadinya proses pewarisan, ada tiga rukun yang harus dipenuhi:
- Al-Muwarrits (orang yang meninggal dunia): Orang yang mewariskan hartanya setelah kematiannya.
- Al-Warits (ahli waris): Orang yang berhak menerima warisan dari Al-Muwarrits.
- Al-Mauruts (harta warisan): Harta yang ditinggalkan oleh Al-Muwarrits yang akan dibagikan kepada Al-Warits.
D. Syarat-Syarat Waris
Agar warisan dapat dibagikan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Meninggalnya pewaris (Al-Muwarrits) baik secara nyata maupun berdasarkan hukum.
- Kehidupan ahli waris (Al-Warits) pada saat pewaris meninggal.
- Tidak ada penghalang bagi ahli waris yang membatalkan haknya, seperti perbedaan agama, pembunuhan terhadap pewaris, atau perbudakan.
E. Hikmah Adanya Hukum Waris
Menegakkan Keadilan
Pembagian harta warisan dalam Islam diatur sedemikian rupa agar semua pihak mendapatkan haknya secara adil sesuai dengan hubungan kekerabatan dan tanggung jawab mereka.Menghindari Perselisihan
Dengan adanya aturan yang jelas, perselisihan di antara keluarga dapat diminimalkan atau dihindari sama sekali.Memenuhi Hak Ahli Waris
Setiap ahli waris memiliki hak yang harus dipenuhi. Dengan adanya hukum waris, hak-hak tersebut terjamin dan diatur dengan baik.Mencegah Penimbunan Harta
Hukum waris mendorong agar harta yang ditinggalkan pewaris tidak ditimbun oleh satu pihak saja, tetapi dibagikan kepada ahli waris secara adil. Ini mencegah adanya ketimpangan ekonomi dalam keluarga.Memperkuat Silaturahmi
Pembagian warisan yang adil dapat memperkuat hubungan kekeluargaan dan menjaga keharmonisan di antara ahli waris.
Penutup
Hukum waris dalam Islam menunjukkan betapa agama ini menekankan keadilan dalam hal kekayaan, tanggung jawab sosial, dan menjaga keharmonisan dalam keluarga. Pembagian yang adil sesuai syariat Islam merupakan bagian dari pelaksanaan ketaatan kepada Allah SWT.
Novisha 12 kc 2 hadir
BalasHapusrevalina 12 kc 2 hadir
BalasHapusnayla 12 kc 2
BalasHapus