Materi Al-Qur'an

Berisi tentang materi Al-Qur'an beserta perangkatnya.

Materi Hadist

Pelajaran tentang Hadist beserta perangkatnya.

Materi Sirah

Berisi tentang Sirah Sahabat dan cerita hikmah.

Minggu, 22 Oktober 2023

Mencegah Perkelahian Pelajar bagian dari Menghindari Akhlaq Madzmumah

Dalam ajaran Islam dikenal dengan dua jenis akhlak, yaitu akhlak terpuji atau disebut dengan akhlak Mahmudah dan akhlak tercela yang disebut dengan akhlak Madzmumah. Akhlak terpuji merupakan akhlak yang sesuai dengan nilai-nilai keislaman dan harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Adapun akhlak tercela merupakan akhlak yang bertentangan dengan ajaran Islam. Akhlak tercela lahir dari ketidakmampuan seseorang untuk mengendalikan hawa nafsu dan melawan godaan setan, sehingga berbuat Sesuka Hati tanpa memperhatikan norma yang berlaku. Diantara akhlak tercela yang harus dihindari oleh seorang muslim adalah terlibat dalam perkelahian pelajar, minum-minuman dan penyalahgunaan narkoba.

Perkelahian antar pelajar

a.       Pengertian

Perkelahiran antar pelajar atau biasa disebut dengan "tawuran" yaitu suatu pertengkaran atau perkelahian yang biasanya dilakukan secara beramai-ramai dengan melibatkan banyak pelajar dari dua kelompok yang berbeda atau lebih.

b.       Faktor penyebab Perkelahian antar pelajar

Penyebab perkelahiran antar pelajar biasanya karena hal-hal kecil, seperti tidak sengaja bersimpan fisik atau bahkan hanya karena saling menatap. Hal ini karena sebagian pelajar terkadang belum mampu mengatasi persoalan yang dihadapinya secara bijak dan tidak dapat cara untuk mengendalikan diri secara benar.

Selain faktor dalam diri pelajar, ada juga faktor yang berasal dari luar, contohnya adalah faktor keluarga, faktor sekolah dan faktor lingkungan di masyarakat. Salah satu faktor yang sering kali melatarbelakangi terjadinya perkelahian antar pelajar adalah rasa dendam antar sekolah yang sudah turun temurun dan sulit dihilangkan.

Kemajuan teknologi juga bisa menjadi penyebab terjadinya perkelahian antar pelajar, kemudahan mengakses berbagai informasi, termasuk tayangan kriminal atau video game yang mengandung kekerasan dapat berpengaruh buruk pada seorang pelajar jika tidak diberi pemahaman yang tepat.

c.       Larangan berkelahi dan bermusuhan

Dalam ajaran Islam, perkelahian pelajar merupakan akhlak Madzmumah yang hukumnya haram dan dosa untuk dilakukan. Perkelahian antar pelajar dapat menyakiti pihak lawan, baik dengan kata-kata maupun dengan tangan.Allah SWT melarang hal tersebut melalui firman-Nya QS . Al-Ahzab 33 : 58

 



" Orang-orang yang menyakiti mukminin dan mukminat, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, sungguh mereka telah menanggung kebohongan dan dosa yang nyata."

Dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud RA, Rasulullah SAW bersabda : " mencaci maki seorang muslim adalah suatu kefasikan, sedang memerangi dan membunuhnya adalah kekufuran" (HR. Bukhari-Muslim)

Jadi, sebagai orang yang beriman harus menghindari perkelahian antar pelajar karena akan mendapat hukuman yang berat baik di dunia maupun di akhirat. 

d.       Dampak dari Perkelahian antar pelajar

1.       Seseorang yang terlibat perkelahian pelajar akan mengalami ketakutan dan rasa was-was tiap hari.

2.       Perkelahian pelajar mengakibatkan cedera bahkan berujung pada kematian.

3.       Apabila terjadi kematian, maka kematian tersebut termasuk kategori kematian yang sia-sia.

4.       Mendatangkan kesulitan bagi orang lain, yaitu bagi orang tua, pihak sekolah dan masyarakat pada umumnya.

5.       Menyebabkan kerusakan sarana- sarana kepentingan umum.

6.       Menyebabkan proses belajar mengajar terganggu.

7.       Mengikis nilai-nilai toleransi dan perdamaian.

8.       Mendapat kesengsaraan baik di dunia maupun di akhirat.

 

e.       Solusi menghadapi Perkelahian antar pelajar

Untuk mencegah terjadinya perkelahian antar pelajar perlu tindakan preventif, represif dan kuratif.

1.       Tindakan preventif yaitu tindakan yang dilakukan untuk mencegah Perkelahian antar pelajar, seperti:

a)       menjadikan agama sebagai pegangan hidup untuk beramal sholeh dan berakhlakul karimah.

b)       memanfaatkan waktu dengan hal-hal yang pus bersifat positif.

c)       menumbuhkan empati dalam diri dengan saling menyayangi terhadap orang lain.

d)       menghindari tayangan dengan materi kekerasan.

e)       menghilangkan rasa dendam yang tiada akhir.

2.       Upaya represif : Yaitu memberikan sanksi kepada yang terlibat dalam perkelahian dengan menerapkan hukum yang berlaku untuk efek jera.

3.     Tindakan kuratif : Yaitu tindakan yang dilakukan setelah terjadinya penyimpangan dengan memberi pendampingan dan pembinaan untuk dapat kembali ke jalan yang benar.


Kontributor : Mochamad Amin, S.PdI.