Materi Fikih Muamalah :
Asuransi Syariah dan Bank Syariah
A. Asuransi Syariah
1. Pengertian Asuransi Syariah
Asuransi Syariah adalah sistem perlindungan finansial yang didasarkan pada prinsip tolong-menolong (ta'awun) dan saling melindungi (takaful). Dalam asuransi syariah, peserta saling membantu dengan cara mengumpulkan dana yang dikelola berdasarkan ketentuan syariah Islam, untuk menanggulangi risiko yang mungkin terjadi pada salah satu peserta.
2. Tujuan dan Prinsip Asuransi Syariah
Tujuan :
Memberikan jaminan atau perlindungan kepada peserta dari berbagai risiko keuangan yang dapat terjadi dalam hidup, seperti kecelakaan, sakit, atau kehilangan. Selain itu, asuransi syariah juga bertujuan memperkuat solidaritas sosial di antara peserta.
Prinsip-Prinsip :
- Ta’awun (tolong-menolong): Dana asuransi digunakan untuk membantu sesama peserta yang terkena musibah.
- Takaful (saling melindungi): Setiap peserta berperan sebagai pemberi dan penerima bantuan.
- Non-riba : Dana yang dikelola tidak boleh mengandung unsur riba.
- Non-maisir (judi) dan **gharar** (ketidakpastian): Pengelolaan asuransi syariah harus dilakukan dengan transparan.
3. Landasan Hukum Asuransi Syariah
Asuransi Syariah memiliki dasar hukum dalam Islam, baik dari Al-Qur'an, Hadits, maupun fatwa ulama, antara lain:
- QS. Al-Maidah : 2 : "Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa..."
- Hadits Rasulullah : Menunjukkan pentingnya ta'awun dan kepedulian terhadap sesama.
- Fatwa Ulama dan Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) : Mengeluarkan fatwa tentang kebolehan asuransi syariah dan menetapkan aturan pengelolaannya.
4. Konsep Asuransi Syariah
Dalam asuransi syariah, peserta menyetorkan kontribusi atau premi yang akan dikelola oleh perusahaan sesuai prinsip syariah. Jika terjadi klaim, dana tersebut digunakan untuk membantu peserta yang mengalami musibah. Adapun konsep dasar yang digunakan antara lain:
- Wakalah bil Ujrah : Perusahaan asuransi bertindak sebagai wakil yang mendapat upah dalam mengelola dana.
- Mudharabah : Jika dana yang terkumpul diinvestasikan, hasilnya akan dibagi antara perusahaan dan peserta sesuai dengan kesepakatan.
5. Manfaat Asuransi Syariah
- Perlindungan Finansial : Memberikan jaminan keuangan jika peserta mengalami musibah.
- Kepedulian Sosial : Mendorong sikap tolong-menolong antar peserta.
- Investasi Halal : Dana diinvestasikan dalam sektor yang sesuai dengan syariah Islam.
- Ketenangan : Peserta mendapat ketenangan karena terlindungi dari segi finansial dan menjalankan prinsip keuangan sesuai ajaran Islam.
Dengan demikian, Asuransi Syariah tidak hanya melindungi secara finansial tetapi juga membangun solidaritas antar peserta, sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
B. Bank Syariah
1. Pengertian Bank Syariah
Bank syariah adalah lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, yaitu menghindari riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan maisir (perjudian). Bank syariah menggunakan sistem bagi hasil, jual beli, atau sewa-menyewa yang sesuai dengan hukum Islam.
2. Sejarah Bank Syariah
- Dunia Internasional :
- 1963 : Bank syariah pertama didirikan di Mesir dengan nama Mit Ghamr Local Savings Bank.
- 1975 : Berdirinya Islamic Development Bank (IDB) yang bertujuan membantu pembiayaan negara-negara Islam.
- 1980-an : Pertumbuhan bank syariah semakin pesat di berbagai negara, termasuk di Timur Tengah dan Asia Tenggara.
- Indonesia
- 1991 : Bank Muamalat Indonesia (BMI) menjadi bank syariah pertama di Indonesia.
- 1998: UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 mengakui keberadaan bank syariah di Indonesia.
Saat ini Bank syariah di Indonesia terus berkembang dengan hadirnya bank-bank syariah baru serta konversi bank konvensional menjadi syariah, seperti Bank Syariah Indonesia (BSI).
3. Dasar Hukum Bank Syariah
- QS. Al-Baqarah : 275 – Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
- QS. Al-Maidah : 1 – Perintah untuk memenuhi akad dan perjanjian.
- “Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan kedua saksinya.” (HR. Muslim)
- Hukum Positif di Indonesia**
- UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
- Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) terkait produk-produk keuangan syariah.
3. Kegiatan dan Usaha Bank Syariah
A. Penghimpunan Dana
- Giro Wadiah : Simpanan yang dapat diambil kapan saja tanpa imbalan.
- Tabungan Mudharabah : Simpanan dengan prinsip bagi hasil.
- Deposito Mudharabah : Simpanan berjangka dengan sistem bagi hasil.
B. Penyaluran Dana
- Murabahah : Pembiayaan jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati.
- Mudharabah : Kerja sama usaha di mana bank menyediakan modal, sementara nasabah mengelola usaha.
- Musharakah : Kerja sama usaha dengan pembagian modal dan keuntungan.
- Ijarah : Pembiayaan dengan sistem sewa-menyewa.
4. Manfaat Bank Syariah
A.Bagi Individu
- Menyediakan layanan keuangan yang bebas riba.
- Membantu nasabah mengelola keuangan sesuai prinsip Islam.
B. Bagi Masyarakat
- Memberdayakan ekonomi umat melalui pembiayaan usaha kecil dan menengah.
- Meningkatkan inklusi keuangan syariah.
C. Bagi Negara
- Meningkatkan stabilitas ekonomi dengan mengurangi praktik keuangan berbasis riba.
- Mendukung pertumbuhan ekonomi syariah yang berkelanjutan.
5. Penutup
Bank syariah hadir sebagai alternatif sistem perbankan yang mengutamakan keadilan dan keberkahan sesuai ajaran Islam. Dengan memahami konsep dan manfaatnya, diharapkan generasi muda dapat lebih memahami dan mendukung pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
RELEKSI PEMAHAMAN
Latihan Soal
- Jelaskan pengertian asuransi syariah dan prinsip dasar yang membedakannya dengan asuransi konvensional!
- Sebutkan dan jelaskan tujuan utama asuransi syariah dalam kehidupan masyarakat Muslim!
- Bagaimana konsep tabarru' diterapkan dalam asuransi syariah, dan apa manfaatnya bagi peserta asuransi?
- Jelaskan dasar hukum asuransi syariah berdasarkan Al-Qur'an dan hadis!
- Berikan contoh produk asuransi syariah yang saat ini banyak digunakan masyarakat dan jelaskan fungsinya!
- Jelaskan pengertian bank syariah dan prinsip-prinsip syariah yang mendasari operasionalnya!
- Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis akad yang digunakan dalam penghimpunan dan penyaluran dana di bank syariah!
- Apa perbedaan mendasar antara sistem bagi hasil di bank syariah dengan sistem bunga di bank konvensional?
- Jelaskan manfaat bank syariah bagi individu, masyarakat, dan perekonomian nasional!
- Berdasarkan pengalaman Anda atau pengamatan di lingkungan sekitar, bagaimana penerapan bank syariah dalam kehidupan sehari-hari? Berikan contoh nyata!